TANJUNG SELOR - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), telah memasuki masa sanggah.
Pemprov Kaltara telah mengumumkan peserta yang memenuhi syarat maupun tidak. Baik itu PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan maupun guru. Kepada media ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa mengungkapkan, hasil verifikasi online seleksi administrasi Calon PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan, jumlah pelamar yang melakukan submit pada aplikasi SSCASN sebanyak 95 pelamar.
“Jumlah itu yang lulus atau MS (Memenuhi Syarat) 82 Pelamar. Kemudian, tidak lulus atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ada 13 pelamar,” sebut dia, Kamis (19/10).
Untuk PPPK dengan jabatan fungsional guru, jumlah pelamar yang melakukan submit pada aplikasi SSCASN sebanyak 206 Pelamar. Namun, hanya memenuhi syarat hanya 179 pelamar.
“Untuk yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 27 pelamar. Ini data yang sudah diumumkan,” ujarnya.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi mulai 19-21 Oktober 2023. Melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman dan tidak diperkenankan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbaharui dokumen yang telah diunggah. Karena data hasil seleksi administrasi telah tersimpan sampai adanya aturan dan keputusan terbaru terkait hal tersebut.
Panitia seleksi daerah pengadaan calon PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan maupun guru di lingkungan Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2023, dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Dan melakukan verifikasi kembali terhadap sanggahan pelamar, serta hasil sanggah yang dapat diterima.
“Dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, kemudian akan diumumkan sesuai jadwal sebagaimana disebutkan dalam pengumuman sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, terdapat sejumlah dokumen peserta yang tidak memenuhi syarat. Sehingga pihaknya harus menyatakan peserta atau pelamar tidak memenuhi syarat. Hal ini melalui mekanisme yang sudah diatur, dalam ketentuan yang ada. (fai/uno)