TARAKAN - Rotasi jabatan 170 kepala daerah, yang terdiri dari 17 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Wali Kota akan segera berakhir. Termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Khairul-Efendhi yang selesai di penghujung tahun ini.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan surat dari Kemendagri terkait Pj Wali Kota Tarakan. Diperkirakan, surat tersebut akan sampai dan diterima oleh Pemprov Kaltara pada pekan depan.
“Surat itukan untuk usulan pejabat Wali Kota Tarakan. Nah mekanismenya dari DPRD Tarakan menyusulkan 3 nama. Dari kita juga 3 nama,” jelasnya, Minggu (29/10).
Ia mengaku, belum ada pembahasan secara internal di Pemprov Kaltara terkait bursa nama yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Tarakan. Namun keputusan tersebut menjadi kewenangan penuh dari Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
“Adapun persyaratannya, minimal Pj Wali Kota Tarakan memiliki golongan eselon IIA, seperti Asisten Pemerintah, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Kepala Badan. Itu hak prerogatif pak Gubernur. Kalau eselon IIA itu dari Pemprov. Kalau di kabupaten kota yang bisa hanya Sekda. Karena IIA hanya Sekda di kabupaten kota itu,” urainya.
Nantinya, jika telah terdapat surat dari Kemendagri, Pemprov Kaltara akan diberikan batasan waktu untuk segera membalas surat berisi rekomendasi nama calon Pj Wali Kota Tarakan. “Pasti ada deadline-nya. Misalnya sejak tanggal dikirimkan surat itu harus dibalas berapa hari kemudian. Pj Wali Kota Tarakan ini telah diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali mengatakan, mekanisme terkait usulan ini merupakan kewenangan dari DPRD Tarakan. Pihaknya akan segera menggelar rapat internal terkait pengusulan nama calon Pj Wali Kota. Nantinya usulan nama ini akan langsung disampaikan ke Kemendagri.
“Belum ada nama. Mau dengar pendapat teman-teman juga. Rapat gabungan. Rencananya seperti itu,” singkatnya. (sas/uno)