TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang telah mengusulkan nama-nama yang akan dipilih menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan.
Meski tidak disebutkan secara detail, nama-nama yang diusulkan. Namun, Gubernur yakin dengan nama-nama yang diusulkan. “Sudah ada nama yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara. Nantinya tinggal menunggu siapa yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.
Bukan hanya Pemprov Kaltara saja, namun diketahui seluruh pihak mengusulkan. Tak sekadar Pemprov Kaltara, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dan Kemendagri pun mengusulkan tiga nama.
“Pemprov sudah lama mengusulkan nama-nama calon itu. Diharapkan yang diusulkan sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengungkapkan, dalam aturannya pelaksanaan pengangkatan penjabat kepala daerah memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian pemerintah, untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,.
Sehingga mekanisme penunjukan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.
“Untuk penjabat gubernur diisi pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara penjabat bupati/wali kota, dari pejabat pimpinan tinggi pratama,” tuturnya. (fai/uno)