TANJUNG SELOR – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan bersama tim koordinasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM tertentu dan jenis BBM khusus, melaksanakan pengawasan pendistribusian BBM dan LPG 3 kg di wilayah Tanjung Selor, Selasa (14/11).
Pengawasan pendistribusian BBM dan LPG 3 kg menyasar dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni yang berada di Jalan Katamso dan Sabanar Lama. Lalu, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan 3 pangkalan LPG 3 kg, di sepanjang Jalan Sabanar Lama.
Dikatakan Kepala DKUKMPP Bulungan Errin Wiranda, untuk SPBU perizinan di Pertamina. Tim koordinasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM melakukan monitoring dan evaluasi.
“Hasil dari monitoring dan evaluasi yang kami lakukan ini, akan disampaikan ke Jobber Pertamina Berau,” ujarnya.
Operasional SPBU PT Abdi Makbul di Jalan Katamso dinilai kurang lancar. Dikarenakan pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertalite, yang masih kekurangan. Hal inipun akan dikonfirmasi kepada Jobber Pertamina Berau. Sedangkan untuk di SPBU Andalas Mega Berlian Jalan Sabanar Lama, diakui Errin, sudah menggunakan barcode.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Pertamina agar SPBU bisa menggunakan barcode. Sehingga bisa mengetahui tiap hari jumlah liter yang bisa dibeli dan tidak boleh melebihi dari ketentuan yang sudah diatur,” ungkap Errin.
Berkaitan dengan pangkalan LPG 3 kg, adanya persoalan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum diperbaharui. Dikarenakan, pangkalan tersebut belum mengubah NIB melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Tak hanya itu, bahkan ditemukan pangkalan menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 26 ribu per tabung.
Padahal, HET LPG tersebut harus sesuai SK Bupati Bulungan Nomor:188.45/283 Tahun 2021 tentang Penetapan HET LPG 3 kg di Pangkalan/Sub Penyalur. Ke depannya, menurut Errin, agen-agen LPG 3 kg harus lakukan pendataan agar bisa difasilitasi mendapatkan tabung gas tersebut.
Kuota penyaluran LPG 3 kg ini, lanjut Errin, sebenarnya sudah ditentukan jumlahnya dari agen masing-masing. Termasuk menindaklanjuti berkaitan adanya tabung LPG 3 kg yang bocor saat berada di pangkalan.
“Kita juga akan konfirmasi ke agen, adanya tabung gas yang bocor saat di pangkalan. Termasuk sistem kerja sama antara agen dan pangkalan. Kita sudah lakukan pendataan sejak Maret, dan akan diberlakukan tahun depan,” tuturnya.
Adanya temuan penjualan LPG 3 kg di atas HET, menurut salah seorang pedagang yang enggan namanya dikorankan, bahwa dari agen terkadang tabung yang diterima ada yang bocor. Tabung yang bocor tersebut, tak menjadi tanggungan bagi agen, tapi pangkalan.
“Mau tidak mau kita menjualnya per tabung itu Rp 28 ribu. Meskipun sudah ada ketetapan penjualan harus sesuai HET di wilayah Tanjung Selor,” ucapnya.
Pangkalan tersebut pun mendapat teguran, dikarenakan berjualan di atas trotoar jalan. Tentu dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki. Diminta untuk segera menindaklanjuti, agar tidak lagi berjualan di atas trotoar. “Kita masih upayakan untuk menggeser dagangan tidak di atas trotoar. Termasuk untuk memperbaharui NIB yang diminta melalui aplikasi OSS,” tandasnya. (uno2)