TARAKAN - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, divonis pidana denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan, apabila denda tidak dibayarkan.
Terdakwa perkara destructive fishing, Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaiman bin Jumari dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (15/11). Berdasarkan vonis majelis, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 102.
Majelis hakim juga menyatakan dalam Pasal 102, WNA yang terjerat destructive fishing di area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak dapat dipidana penjara. Kecuali terdapat perjanjian kerja sama dengan negara yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2007, terhadap WNA hanya dapat dikenakan denda tanpa kurungan pengganti denda.
Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Thalib berpendapat lain dengan pertimbangan, untuk memenuhi rasa keadilan sehingga mengesampingkan Pasal 102 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2007. Ketiga terdakwa harus diberikan hukuman pidana berdasarkan Pasal 193 KUHAP.
Dengan beberapa pertimbangan, diantaranya alat yang digunakan terdakwa berbahan peledak yang mana efek merusak ekosistem laut hayati non hayati membutuhkan waktu lama pemulihan. Kemudian, kedutaan besar negara Malaysia tidak memberikan jawaban dari surat yang dikirimkan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP). Mengartikan, membiarkan warga negaranya diproses hukum di Indonesia.
Terakhir, kapal yang digunakan bukan milik terdakwa, melainkan bos ketiganya di Malaysia. “Majelis menilai jika tidak dijatuhi kurungan pengganti denda, maka sama saja. Padahal perbuatan ketiga WNA sangat merusak ekosistem laut Indonesia,” tegasnya.
Majelis memutuskan ketiga WNA divonis pidana denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan, apabila denda tidak dibayarkan. Majelis juga memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini dimusnahkan dan dirampas untuk negara.
“Kompresor, serta kapal dirampas untuk negara. Sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal menyebut Majelis Hakim sudah cukup mempertimbangkan rasa keadilan. Sehingga berpendapat lain dan tidak sepenuhnya beracuan ke Pasal 102 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2007. Majelis berkesimpulan menerapkan pengganti denda berupa kurungan sebulan
“Setelah mendengar vonis majelis, kami mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Pun dengan ketiga terdakwa yang juga masih pikir-pikir terhadap putusan dari majelis,” singkatnya. (sas/uno)