MANAGED BY:
SABTU
02 DESEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Jumat, 17 November 2023 17:25
Mantan Pekerja Telekomunikasi Curi Unit Baseband
DIINTEROGASI: Tersangka EC (kiri) diinterogasi Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (16/11).

TARAKAN - Oknum mantan pekerja vendor telekomunikasi berinisial EC (24) melakukan pencurian terhadap unit baseband, Base Transceiver Station (BTS) tower milik salah satu operator telekomunikasi.

Pencurian dilakukan tersangka di empat lokasi tower yang ada di Tarakan. masing-masing di Jalan Flamboyan pada 6 November 2023, Jalan Kampung Enam pada 4 November 2023, Jalan Mulawarman pada 6 November 2023, dan Jalan Sei Ngingitan pada 7 November 2023.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, korban menerima aduan jika salah satu rumah pelanggan yang ada di Jalan Mulawarman mengalami server down. Setelah di cek ke lokasi, ternyata satu unit baseband seri 6630 warna putih sudah tidak ada.

Kemudian pelapor mendapati informasi dari salah satu help desk bahwa turut terjadi gangguan server di Jalan Flamboyan pada 1 November 2023. Setelah dicek, baseband dengan jenis yang sama turut raib.

“Dari hasil laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka,” tegasnya, Kamis (16/11).

EC akhirnya diringkus polisi di kediamannya wilayah Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, sekitar pukul 22.15 Wita, pada 9 November 2023. Ia juga tak bekerja lagi pasca berhenti dari tempat kerjanya pada 2020 lalu.

Identitas tersangka terkuak, bermula dari polisi yang melakukan penyelidikan di TKP. Pihaknya mendapati rekaman CCTV, memperlihatkan EC mengeksekusi barang curiannya dengan melakukan pembongkaran.

“Tak sampai 2 menit, EC berhasil mengambil baseband dan langsung dimasukkan ke dalam tas ranselnya. EC ini lihai dalam membongkar baseband BTS, karena ia memiliki pengalaman dalam pemasangan baseband BTS,” ungkapnya.

Diketahui, fungsi dari baseband BTS di tower untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya. Biasanya untuk jaringan komunikasi 2g hingga 4g.

“Saat melakukan pencurian waktunya juga tidak menentu. Kadang siang, sore dan malam. Tapi terakhir di tanggal 7 November itu,” imbuhnya.

Diketahui baseband yang tersangka curi harga Rp 35 juta per unit. Sementara EC jual dengan harga Rp 1,3 juta. EC menjual barang curiannya ke pembeli melalui aplikasi media sosial. Sehingga menarik minat pembeli dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Saat ini baru kami amankan dua barang bukti. Salah satunya kami dapat di jasa kirim yang ada di Sukabumi,” bebernya.

Uang hasil penjualan baseband digunakan EC bermain slot dan membeli narkotika jenis sabu. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa 2 unit baseband, 2 unit kunci rbs, 1 buah obeng, 1 buah tas ransel, 1 unit sepeda motor dan uang sebanyak Rp 650 ribu. “EC kami sangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” sebutnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Jumat, 20 November 2015 18:16

165 Calon Banpol PP Tak Lolos Tes Fisik

<p><strong>TANJUNG SELOR</strong> &ndash; Sebanyak 165 orang calon anggota Bantuan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers