TANJUNG SELOR – Satu diantaranya dua orang tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha unit perdagangan barang dan jasa Perusda Berdikari, merupakan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Tersangka berinisial SF merupakan bacaleg, bahkan namanya pun sudah ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT). Yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, pada 3 November lalu. Dengan menetapkan 362 DCT DPRD Bulungan, dari 16 partai politik (Parpol) yang ikut Pemilu 2024. Rinciannya, 233 calon anggota legislatif (Caleg) laki-laki dan 129 perempuan.
“Selama belum ada putusan pengadilan, maka yang bersangkutan masih ada di DCT. Meskipun proses hukum berjalan, yang bersangkutan masih bacaleg,” terang Ketua KPU Bulungan Lili Suryani saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Lili menegaskan, selama putusan pengadilan belum inkrah maka tidak mempengaruhi DCT yang bersangkutan. Bacaleg tersebut masih memiliki hak yang sama dengan yang lain.
“Apabila sudah ada putusan pengadilan yang membuktikan bersalah. Maka, otomatis bacaleg pun bisa dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sudah telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan. Dari kasus tersebut, menyeret dua mantan manajer di Perusda Berdikari. Masing-masing berinisial SF yang merupakan mantan Manajer Unit Perdagangan Barang dan Jasa. Serta AJP, mantan Manajer Agrobisnis dan Agroindustri.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Bulungan Reza Palevi, Perusda Berdikari melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui unit bisnis perdagangan barang dan jasa. Dengan menyediakan penjualan bahan material bangunan pada 2020-2021.
“Sepanjang 2020-2021 ada beberapa kali pembelian material dari beberapa customer (pelanggan),” jelas Reza, Rabu (15/11).
Ternyata, kedua tersangka telah menerima pelunasan piutang dari customer (pelanggan) tersebut. Padahal, pelanggan ini sudah lakukan pelunasan tersebut. Akan tetapi, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas Perusda Berdikari oleh kedua tersangka. Sehingga jadi piutang bagi Perusda Berdikari.
“Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari kedua tersangka. Bahkan belum ada upaya pengembalian uang dari dugaan kerugian negara tersebut,” tegasnya.
Reza menyebutkan, pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kajari Bulungan,” tandasnya. (uno2)