TANJUNG SELOR - Sejak beberapa bulan terakhir, Pergantian Antarwaktu (PAW) Norhayati Andris sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) belum juga dilaksanakan.
Padahal, Norhayati Andris sudah mengumumkan pindah partai politik. Secara otomatis PAW harus segera dilaksanakan. Norhayati Andris diketahui pindah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltara ke DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltara.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Taufik Hidayat mengaku, belum mendapatkan balasan ataupun tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, usulan PAW sudah disampaikan ke Kemendagri.
“Saat ini, usulan PAW berproses di Kemendagri. Dimasukkan ke Kemendagri belum lama,” ungkapnya, belum lama ini.
Sesuai ketentuan, 14 hari setelah usulan diterima Kemendagri harus ada tindak lanjut atau sudah ada rekomendasi dari Kemendagri untuk melaksanakan PAW. Sesuai dengan prosedur yang ada, proses PAW juga masih sama dengan sebelumnya.
Dimana usulan disampaikan partai ke DPRD Kaltara dan ditembuskan ke KPU Kaltara. Selanjutnya, diteruskan ke Pemprov Kaltara dan diusulkan ke Kemendagri untuk di SK-kan
“Dari Kemendagri nanti ke Pemprov Kaltara, kemudian ditindaklanjut ke dewan. Kemudian dewan yang menjadwalkan PAW,” ungkapnya.
Ia berasumsi, ada kemungkinan banyaknya usulan PAW atau bahkan pejabat di Kemendagri yang tengah memprosesnya. “Kendala di Kemendagri kami tidak tahu. Kami hanya menunggu dan memonitor sejauhmana usulan itu ditindaklanjuti,” ujarnya. (fai/uno)