TARAKAN - Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto memberikan peringatan ASN, terkait aturan mengabadikan foto yang akan dipublikasikan ke media sosial (medsos).
Tak hanya ASN, TNI/Polri juga dilarang terlibat langsung dalam politik praktis. “Undang-Undang sudah jelas dan fokus pencegahan disitu juga,” jelas Riswanto, Minggu (19/11). Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan bidang kepegawaian Pemkot Tarakan terkait netralitas ASN.
Menurutnya, ASN sudah sangat memahami soal netralitas yang dimaksud. “Kan biasa kita scroll-scroll tak sengaja terlike, itu sudah kena. Kalau kami dapatkan itu atau langsung ada laporan masuk, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait sanksi, Bawaslu hanya dapat menyampaikan hasil investigasi ke bidang kepegawaian Pemkot Tarakan. Terdapat jalur hukum tersendiri, dalam pelanggaran kepemiluan dari ASN.
“Nanti akan disampaikan hasil investigasi itu ke bidang kepegawaiannya. Terkait sanksi, mereka nanti yang ada hak untuk disesuaikan aturan yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren mengakui, belum menerima laporan terkait adanya indikasi pelanggaran dari ASN terkait netralitas. Bahkan dengan pemberitaan yang ada, nihil pelanggaran ASN.
“Pantauan teman-teman media juga saya belum ada terima laporan terkait dilanggarnya aturan itu dari ASN. Cukup patuh ASN kita,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Surat Edaran (SE) Wali Kota sudah dikeluarkan jauh hari yang merujuk ke SKB Nomor 2 Tahun 2022, yang harus diikuti dan dipatuhi oleh ASN di seluruh Indonesia. Selanjutnya pihaknya memberikan imbauan kepada ASN.
“Netralitas yang dimaksud jelang pelaksanaan pemilu mendatang untuk menjaga kondusifitas tahapan pemilu. Dalam status pekerjaannya, ASN merupakan pelayanan publik yang kerap kali bersinggungan dengan masyarakat secara langsung,” tuturnya.
Hamid mengungkapkan, aktivitas keseharian ASN selalu dipantau terutama dalam penggunaan medsos. ASN dilarang menekan opsi suka atau like, berkomentar ataupun membagikan postingan di medsos yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon.
“Itu sudah ada ketentuan. Bahkan kalau foto juga sudah ada ketentuan. Tidak boleh kode angka satu, dua atau tiga bahkan selanjutnya. Selanjutnya itu yang dikhawatirkan adalah nomor partai,” pesannya.
Jika melanggar nantinya, ASN akan diproses dengan aturan disiplin pegawai. Prosesnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Nanti dilihat lagi rekomendasi pelanggarannya. Apakah sedang, ringan atau berat. Tapi sejauh ini ASN kami patuh,” ujarnya. (sas/uno)