TANJUNG SELOR - Perencanaan pembangunan serta proses dalam membangun daerah, dibutuhkan data yang akurat dan valid.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara (Kalimantan Utara) melakukan proses satu data Indonesia. Ini juga sejalan dengan program nasional. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah menjelaskan, data menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan.
Menurutnya, data yang akurat dapat menjadi dasar dalam kebijakan pembangunan. Perlu diketahui, Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola pemerintah. Untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses.
“Penyelenggaraan SDI tahun 2022 menempatkan provinsi ke 34 ini di rangking ke 9 secara nasional. Dengan perolehan skor 72,23 persen, untuk kategori terpadu dan terukur. Ini merupakan capaian yang cukup baik bagi Pemprov Kaltara dalam menjalankan amanat Presiden. Untuk mewujudkan SDI di daerah,” jelasnya, Senin (20/11).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah, merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah dan walidata pendukung. Salah satunya menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan SDI tingkat daerah.
Hal ini juga tertuang di Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi. Pihaknya juga membahas penetapan daftar data, data prioritas tingkat pusat/provinsi, rencana aksi SDI, penyelenggara SDI di provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai dengan aturan yang ada, serta peran pembina data. Dalam penyelenggaraan SDI di daerah dan permasalahan lain yang menyangkut soal data.
“SDI sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. Dengan penyediaan data-data sektoral, baik itu data statistik maupun geospasial. Diperlukan sinergi antara pusat dan daerah, dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Sebagaimana dalam Pasal 13 Ayat 4 Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2022, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan dengan berkomunikasi dan berkoordinasi. Mengenai penerapan daftar data daerah yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya.
“Seluruh stakeholder terkait, mendukung pelaksanaan pembangunan melalui penyediaan data sektoral. Dengan melibatkan sinergi antar instansi pusat dan daerah,” ujarnya. (fai/uno)