TARAKAN - Salah seorang finalis audisi kontes dangdut televisi swasta berinisial SL (26), diduga terlibat kasus pencabulan.
SL diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat pada Sabtu (11/11) pekan lalu.
Dari pantauan media ini, SL nampak menangis saat proses rilis ke media massa. Diduga tersangka menyesali perbuatannya. Diketahui, SL berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi media sosial (medsos) pada pekan lalu.
Selama proses pendekatan itulah, SL menjalankan modusnya mengajak korban untuk jalan-jalan dan membeli buah apel. Saat melintas di Jalan Mulawarman, SL memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya. SL membuka paksa jilbab korban dan melakukan pelecehan.
“Modusnya tersangka mau memberikan buah apel ke korban. Lalu menjemput korban pakai sepeda motor. Saat melintas di depan rumah kosong Jalan Mulawarman, langsung berhenti disitu dan memaksa korban,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/11).
SL sengaja memilih Jalan Mulawarman tepatnya di Gang Nirwana, untuk melecehkan korbannya lantaran di tempat tersebut terbilang cukup sepi. Setelah itu SL menurunkan celananya dan korban melarikan diri langsung melakukan pelaporan ke Polres Tarakan. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediaman orang tuanya tidak jauh dari TKP sekitar pukul 15.30 Wita, Rabu (15/11).
“SL sempat mencium hingga memegang organ intim milik korban. Sudah kami visum juga karena membekas di leher korban,” ungkapnya.
Tersangka kooperatif dan langsung ikut petugas, untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tarakan. SL diketahui bekerja sebagai petani tambak usai. Disela-sela itu, SL berhasil lolos dalam audisi kontes dangdut nasional hingga 18 besar.
SL kini disangkakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau 298 KUHPidana. “Ancaman pidananya penjara selama 9 tahun,” sebutnya. (sas/uno)