MANAGED BY:
SABTU
02 DESEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Selasa, 21 November 2023 19:13
Mencabuli dengan Modus Berikan Buah Apel

Finalis Dangdut Nasional Tersangka Pencabulan

PENCABULAN: Finalis audisi dangdut nasional berinisial SL saat diamankan di Mako Polres Tarakan, (20/11).

TARAKAN - Salah seorang finalis audisi kontes dangdut televisi swasta berinisial SL (26), diduga terlibat kasus pencabulan.

SL diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat pada Sabtu (11/11) pekan lalu.

Dari pantauan media ini, SL nampak menangis saat proses rilis ke media massa. Diduga tersangka menyesali perbuatannya. Diketahui, SL berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi media sosial (medsos) pada pekan lalu.

Selama proses pendekatan itulah, SL menjalankan modusnya mengajak korban untuk jalan-jalan dan membeli buah apel. Saat melintas di Jalan Mulawarman, SL memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya. SL membuka paksa jilbab korban dan melakukan pelecehan.

“Modusnya tersangka mau memberikan buah apel ke korban. Lalu menjemput korban pakai sepeda motor. Saat melintas di depan rumah kosong Jalan Mulawarman, langsung berhenti disitu dan memaksa korban,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/11).

SL sengaja memilih Jalan Mulawarman tepatnya di Gang Nirwana, untuk melecehkan korbannya lantaran di tempat tersebut terbilang cukup sepi. Setelah itu SL menurunkan celananya dan korban melarikan diri langsung melakukan pelaporan ke Polres Tarakan. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediaman orang tuanya tidak jauh dari TKP sekitar pukul 15.30 Wita, Rabu (15/11).

“SL sempat mencium hingga memegang organ intim milik korban. Sudah kami visum juga karena membekas di leher korban,” ungkapnya.

Tersangka kooperatif dan langsung ikut petugas, untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tarakan. SL diketahui bekerja sebagai petani tambak usai. Disela-sela itu, SL berhasil lolos dalam audisi kontes dangdut nasional hingga 18 besar.

SL kini disangkakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau 298 KUHPidana. “Ancaman pidananya penjara selama 9 tahun,” sebutnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Kamis, 30 November 2023 20:12

Pengendali Jadi DPO

TARAKAN - Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan terhadap 3 perkara…

Kamis, 30 November 2023 20:09

Dua Fraksi di DPRD Kaltara Ajukan PAW

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara…

Kamis, 30 November 2023 20:05

Optimalisasi Aset Daerah, Gelar Sosialisasi

TANJUNG SELOR - Sebagai provinsi yang baru berusia 11 tahun,…

Kamis, 30 November 2023 20:03

Pelayanan Kesehatan Masih Jadi Perhatian Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR - Pelayanan kesehatan masih menjadi perhatian khusus Pemerintah…

Rabu, 29 November 2023 19:36

Kebut Penyelesaian APBD Kaltara 2024

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama…

Rabu, 29 November 2023 19:35

Kaltara Diprediksi Hujan Selama Dua Hari

TARAKAN - Kondisi cuaca beberapa waktu belakangan di Kalimantan Utara…

Rabu, 29 November 2023 19:32

Antisipasi Penyelundupan Barang Terlarang

TARAKAN - Pembukaan kembali rute internasional Tarakan-Tawau membuat Bea Cukai…

Selasa, 28 November 2023 19:51

Benahi Pelayanan Rute Internasional

TARAKAN - Pelabuhan Malundung kembali mengoperasikan rute internasional Tarakan Tawau,…

Selasa, 28 November 2023 19:50

Dua Unit Handphone Gagal Masuk ke Lapas

TARAKAN - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

Selasa, 28 November 2023 19:49

Seleksi KPU Bersamaan 5 Kabupaten/Kota di Kaltara

TIM Seleksi (Timsel) mengumumkan untuk pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers