MANAGED BY:
SABTU
02 DESEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

PEMERINTAHAN

Selasa, 21 November 2023 19:15
Pemprov Kaltara Batasi Anggaran Belanja Pegawai
Kantor Gubernur Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara sedang dalam kondisi dilematis, soal masih butuhnya tambahan pegawai dan batas baru anggaran belanja pegawai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa mengungkapkan, Pemprov Kaltara masih memiliki banyak kebutuhan pegawai berdasarkan dokumen analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Dari sisi Anjab masih banyak kebutuhan, sekitar 7.000 pegawai. Namun, saat ini baru sekitar 4.800 pegawai. Berarti masih kurang sekitar 2 ribu lebih.

Pengadaan pegawai baru disebut terganjal masalah kemampuan fiskal Pemprov Kaltara. “Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan saat ini menentukan batas maksimal belanja pegawai di pemerintah daerah. Maksimal 30 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tuturnya, belum lama ini.

Yang jadi masalah sekarang kemampuan fiskal, karena ada ketentuan belanja pegawai 30 persen. Persoalan tersebut berdampak pada penyusunan formasi jabatan pada penerimaan CASN Tahun Anggaran 2024.

“Persoalan tersendiri lagi ketika kami diminta menyusun formasi jabatan penerimaan untuk 2024,” imbuhnya.

Secara teknis, Pemprov Kaltara sebenarnya sudah melakukan moratorium penerimaan pegawai dari luar instansi pemerintahan lainnya. Kebijakan tersebut disebut akan dirumuskan kembali untuk menjadi solusi pos kekurangan pegawai.

Dia pun tidak menampik, jika ada sejumlah ASN Pemprov Kaltara angkatan pertama tahun 2015 yang tidak menuntaskan masa kontrak kerja mereka selama 15 tahun. Berdasarkan laporan yang dia terima, disetujuinya permohonan perpindahan ini karena adanya pengecualian karena faktor diskresi. Utamanya diberlakukan bagi ASN yang berstatus istri TNI dan Polri.

“Memang ada surat kontrak awal CPNS dengan kepala daerah, tapi ada beberapa kasus diskresi. Misalnya ikut suami yang TNI atau Polri, itu bisa diberikan diskresi,” kata Andi Amriampa.

Namun demikian, keputusan akhir ada di tangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Semua tetap tergantung kebijakan pimpinan. Artinya, kalau disetujui, berarti alasan diskresinya diterima,” jelasnya. (uno2)


BACA JUGA

Rabu, 29 November 2023 19:14

Petakan Batas Desa Dinilai Penting

JAKARTA- Pemetaan batas desa menjadi hal yang sangat penting, karena…

Jumat, 24 November 2023 19:29

Fasilitas Kampanye Penting Diperhatikan

TANJUNG SELOR - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak…

Kamis, 23 November 2023 20:09

Finalisasi Penyusunan APBD 2024

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berharap finalisasi bisa dilakukan…

Rabu, 22 November 2023 21:05

Selter untuk Mengisi 7 Jabatan Lowong

TANJUNG SELOR – Saat ini ada 7 jabatan setingkat eselon…

Selasa, 21 November 2023 19:15

Pemprov Kaltara Batasi Anggaran Belanja Pegawai

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara sedang dalam…

Selasa, 21 November 2023 19:01

SDI, Kebijakan Tata Kelola Pemerintah

TANJUNG SELOR - Perencanaan pembangunan serta proses dalam membangun daerah,…

Senin, 20 November 2023 19:45

Awasi Penggunaan Medsos oleh ASN

TARAKAN - Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto memberikan peringatan ASN, terkait…

Jumat, 17 November 2023 17:28

Gubernur Sampaikan Sejumlah Harapan di HUT Brimob

TARAKAN - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal Arifin…

Rabu, 15 November 2023 20:41

Di Bulungan, Tiga Isu Krusial Jadi Atensi Khusus di Tahun Politik

TANJUNG SELOR - Ada tiga isu krusial yang mendapatkan atensi…

Rabu, 15 November 2023 20:41

23 Peserta Lolos Administrasi

TANJUNG SELOR – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers