10 Poin Laporan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK

- Minggu, 19 September 2021 | 07:17 WIB

BALIKPAPAN – Setelah bekerja beberapa bulan terakhir, pansus pengawasan tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan Pemkot Balikpapan Tahun Anggaran 2020 menyampaikan laporan hasil dan rekomendasi.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, DPRD melalui fungsi pengawasan sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2015 membentuk pansus. Khususnya guna membantu pemkot dalam penyelesaian temuan BPK.

“Terutama temuan berulang agar bisa selesai. Sehingga tercipta pemerintahan yang bersih,” ucapnya. Ketua Pansus Ardiansyah menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan tugas sejak 28 Juli. Anggota pansus memberikan kontribusi, pandangan, saran dan pendapat.

Anggota dipilih dari unsur fraksi-fraksi DPRD Balikpapan dan ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2021. “Masa kerja 60 hari sudah membahas laporan keuangan dan meminta klarifikasi,” sebutnya.

Setelah pembahasan dilakukan, pansus menyusun laporan hasil dan rekomendasi. Berdasarkan pemaparan inspektorat dan perangkat daerah terkait terdapat beberapa masalah pokok yang menjadi perhatian khusus.

“Apalagi temuan yang sama berulang setiap tahun,” tuturnya. Ada pun laporan hasil kerja pansus tindak lanjut LHP BPK terdiri dari 10 poin. Satu, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) serta tenaga ahli di bidang informasi dan teknologi (IT) di perangkat daerah.

Dua, sistem pemerintahan daerah belum tertata maksimal dan terintegrasi dengan baik. Sehingga birokrasi pemerintah yang integratif, transparan, dan pelayanan publik yang berkualitas belum dapat terwujud.

Tiga, membayar gaji dan tunjangan tidak sesuai dengan SOP terhadap pegawai yang diberhentikan, mutasi, pensiun, tugas belajar, dan melakukan pelanggaran disiplin ketidakhadiran.

“Empat data base yang belum terupdate dan belum terintegrasi antara perangkat daerah satu dan lainnya maupun perangkat daerah dengan pusat,” sebutnya. Sehingga kinerja perangkat daerah tidak optimal.

Lima, pemerintah daerah belum optimal maksimal mengelola pajak penerangan jalan karena terdapat potensi sebesar Rp 18 miliar. Bersumber dari satu perusahaan penyedia listrik non PLN di Kawasan Industri Kariangau.

“Belum terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2015 dan belum optimal mengelola potensi pajak penerangan jalan listrik yang dihasilkan sendiri pada 2020,” katanya. Enam, Pemkot Balikpapan belum optimal mengelola pajak daerah lain.

Seperti pajak hotel, restoran, BPHTB, dan program percepatan seperti PTSL dan PBB P2. Tujuh, terdapat penerima hibah yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan hibah.

“Pemberian dana hibah tanpa proses pengajuan proposal permohonan dana hibah. Serta penerima hibah yang mempertanggungjawabkan tanpa bukti lengkap dan sesuai aturan,” bebernya.

Delapan, terdapat temuan yang berulang terkait kurangnya mutu pengerjaan fisik dan tidak sesuai verifikasi kontrak pada Dinas Pekerjaan Umum. “Karena kurang pengawasan dinas terkait terhadap pihak ketiga serta sarana prasarana dinas belum memadai,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X