Komisi I Perjuangkan Status Pegawai Honor ke Kemenpan RB

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 23:11 WIB

JAKARTA - Kunjungan komisi I DPRD Paser selain ke Kementerian Dalam Negeri, juga ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemepan-RB) pada pekan lalu. 

Diterima di Ruang Serbaguna Kemenpan RB oleh Analis bidang Wilayah yaitu Yuga, Kumala Dewi dan Hesti. Ada empat kabupaten dengan waktu yang bersamaan mendatangi Kemenpan-RB, yaitu dari Kabupaten Paser, Kabupaten Maluku Tengah, Kotabaru, dan Kabupaten Tanggamus. Pembahasan yang diterima ialah pegawai honor mulai dari guru, tenaga teknis, dan tenaga kependidikan honor di atas umur 35 tahun yang semestinya di prioritaskan untuk diangkat menjadi ASN.

Wakil ketua komisi I DPRD Paser Indra Pardian mengatakan Paser sendiri mempunyai tenaga Honorer sebanyak 4.482 orang, dari tenaga guru, kesehatan dan kategori teknis. Karena beberapa dari mereka sudah berumur di atas 35 tahun, DPRD berharap pemerintah pusat bisa memberikan solusi terbaik untuk bisa mengakomodir mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara.

Ketua komisi I Hendrawan Putra mengatakan dari formasi Guru honorer yang masa kerjanya terhitung dari tahun 2005, baru 36 yang lolos dalam seleksi. Masih ada beberapa yang tertinggal.

"Jadi kami ingin mempertanyakan nasib tenaga honor yang belum lulus seleksi ini," kata Hendrawan, Jum'at (29/10). 

Hendrawan menyebut Pemkab Paser mengeluarkan Rp 139 miliar per tahun untuk menggaji tenaga honorer. DPRD prihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan, guru di daerah, dan tenaga teknis yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN. 

Hendrawan berharap nasib pegawai honorer ini harus disuarakan. 

"Insya Allah menjadi semangat pemangku kebijakan, bahwa kita membutuhkan mereka sebagai pelayan publik yang profesional," tutur politikus Partai Demokrat. 

Perwakilan Kemenpan RB Kumala Dewi menjelaskan pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dengan komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II).

"Pemerintah terus berupaya meningkatkan SDM untuk menghadapi persaingan global di era industri 4.0, dengan tetap memperhatikan penanganan eks THK-II namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada WNI lainnya untuk menjadi ASN," kata Kumala.

Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. (adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X