Walhi Kaltim Sayangkan Tuntutan kepada Nakhoda Kapal MV Ever Judger

- Selasa, 26 Februari 2019 | 19:51 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Zhang Deyi, nakhoda kapal MV Ever Judger, telah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Senin (25/2) lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko, angkat bicara terkait tuntutan pidana ini. Kepada Prokal.co (media online Kaltim Post Grup), Tiko menyayangkan tuntutan JPU itu. Menurutnya, seharusnya Zheng bisa menerima hukuman lebih berat.

"Menurut hemat kami, jelas, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar tidaklah cukup apabila dihitung dengan kerusakan yang terjadi dan efek-efek yang ditimbulkan terhadap masyarakat," katanya saat dihubungi media ini, Selasa (26/2) malam.

Dijelaskannya, akibat jangkar kapal MV Ever Judger merusak pipa milik PT Pertamina yang berada didl dasar laut, Zheng dianggap telah memberikan dampak yang sangat buruk bagi keberlangsungan hidup di sekitar kawasan Teluk Balikpapan.

Ekosistem Teluk Balikpapan, sebut Tiko, banyak yang rusak dan mati. Selain itu, beberapa nelayan di Teluk Balikpapan sempat kehilangan mata pencahariannya akibat tumpahan minyak mentah ini saat kejadian.

Yang lebih parah lagi, akibat dari tumpahan minyak ini telah menewaskan lima orang warga Balikpapan. "Ini termasuk kejahatan lingkungan yang luar biasa," sebutnya.

Lebih jauh, Tiko turut mempertanyakan mengenai kinerja pemerintah dalam upaya memperbaiki ekosistem lingkungan Teluk Balikpapan pasca tumpahan minyak ini. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, pemerintah dinilainya masih minim dalam upaya perbaikan ekosistem Teluk Balikpapan paca kejadian.

"Yang jadi pertanyaan, apa yang dilakukan pemerintah untuk pengembalian ekologis di Teluk Balikpapan? Enggak ada," tuturnya.

"Selain pembersihan tumpahan minyak, belum ada langkah kongkrit dari pemerintah terkait perbaikan ekosistem Teluk Balikpapan, termasuk audit lingkungannya," sesalnya. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X