Pasca Mutasi, Pejabat Harus Langsung Adaptasi

- Kamis, 14 Maret 2019 | 13:33 WIB
Wabup H Kasmidi Bulang saat di Coffe Morning.(Foto: Wahyu Humas)
Wabup H Kasmidi Bulang saat di Coffe Morning.(Foto: Wahyu Humas)

SANGATTA- Sebulan usai pelantikan 244 ASN pada 12 Februari lalu, pejabat diminta segera melakukan pembenahan dilingkungan kerjanya yang baru. Karena tugas pokok dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak bisa menunggu dan terus berjalan.

Paling tidak pasca pelantikan, pejabat yang berpindah instansi sudah serah terima jabatan maupun pekerjaan. Hal ini coba diingatkan kembali oleh Wabup Kutim H Kasmidi Bulang saat memimpin rapat kerja coffee morning, Senin (11/3/2019).

“Kalau sudah dilantik segera serah-terima (pelimpahan) pekerjaan. (Karena) Sampai saat ini ada informasi beberapa (pejabat) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum serah terima,”  kata Kasmidi didalam forum rapat rutin mingguan yang melibatkan OPD tersebut.

Kasmidi menyebut tindakan menunda serah terima jabatan pasca pelantikan atau mutasi berakibat buruk. Terutama akan menjadi penghambat dalam pekerjaan yang seharusnya sudah berjalan lancar.

Untuk itu semua pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu diminta segera menyelesaikan persoalan dimaksud. Sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun tupoksi masing-masing OPD kembali normal seperti sebelumnya.

“Bagi (pejabat) yang baru dan sebagian ada yang belum tahu kerjaannya, segera menyelesaikan hal apa yang belum terselesaikan. Jangan menunda-nunda, apalagi soal hutang-piutang. Ada (banyak) pekerjaan berat, jadi harus kordinasi terus,” tegasnya.

Peringatan tersebut ternyata juga ditujukan kepada aparatur yang dimutasi ke pemerintah kecamatan. Wabup berharap pejabat dimaksud segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, kendala dilapangan bisa secara intensif dikoordinasikan dengan pemerintahan di tingkat Kabupaten,

“Jangan ada bahasa saya tidak tahu (tentang persoalan), itu semua pekerjaan kita bersama, menjadi beban bersama,” sebutnya.

Sebagai catatan, serah terima jabatan bukan hanya meliputi pelimpahan berkas pekerjaan, namun juga meliputi kendaraan oprasional dan lain-lainnya. Maksudnya jika berpindah OPD, maka kendaraan operasional tidak ikut dibawa ke instansi yang baru.

“Segera dikembalikan, tidak ada alasan untuk menujang pekerjaan,” tegas Wabup. (hms7/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X