Penerbangan Komersial Ditiadakan, Jalan Darat Dijaga Ketat

- Kamis, 6 Mei 2021 | 14:50 WIB
Transportasi darat, laut dan udara dibatasi. Bahkan, mulai hari ini (6/5), penerbangan komersial di Bandara Rahadi Oesman Ketapang ditiadakan. Bandara hanya melayani penerbangan pesawat kargo dan carter.
Transportasi darat, laut dan udara dibatasi. Bahkan, mulai hari ini (6/5), penerbangan komersial di Bandara Rahadi Oesman Ketapang ditiadakan. Bandara hanya melayani penerbangan pesawat kargo dan carter.

Aturan larangan mudik mulai berlaku sejak 6 – 17 Mei 2021. Transportasi darat, laut dan udara dibatasi. Bahkan, mulai hari ini (6/5), penerbangan komersial di Bandara Rahadi Oesman Ketapang ditiadakan. Bandara hanya melayani penerbangan pesawat kargo dan carter.

Kepala Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Amran Hamid, mengatakan peraturan larangan mudik sudah mulai diberlakukan. Pihaknya pun meniadakan penerbangan komersial mulai 6-17 Mei 2021, baik dari Ketapang-Pontianak, Ketapang-Semarang maupun sebaliknya.

“Sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri dalam rangka pencegahan Covid-19, pasal 1 ayat 2 larangan pengoperasian transportasi darat, laut dan udara. Ini berlaku 6 – 17 Mei 2021. Ini adalah dasar hukum untuk penghentian operasi pesawat,” katanya, beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, penerbangan pesawar komersial dilarang. Sementara penerbangan pesawat kargo tetap dibuka. “Bandara tidak ditutup, tapi secara operasional komersial itu dilarang, tapi untuk kargo tetap dibuka, akan tetapi pesawat kargo ini tidak berjadwal,” ungkapnya.

Amran menambahkan, jika masyarakat ingin melakukan penerbangan dengan keperluan mendesak, maka bisa menggunakan pesawat carter. “Jika ada kondisi darurat seperti membawa orang sakit, bisa menggunakan sistem carter pesawat. Jadi, tidak ada penghentian penerbangan untuk semuanya, hanya diberhentikan untuk penerbangan komersial. Tidak hanya dari Ketapang, pesawat komersil menuju Ketapang juga ditiadakan,” jelasnya.

Dia menegaskan, penerbangan komersial akan dibuka kembali setelah ada instruksi dari Kementerian Perhubungan. “Penerbangan bisa saja dibuka kembali di tanggal 18 Mei, namun bisa juga larangan ini diperpanjang. Kita lihat perkembangan nanti,” paparnya.

Sementara itu, jajaran Polres Ketapang bersama unsur terkait akan membuat pos penyekatan jalan di setiap batas antarkabupaten, termasuk batas antara Ketapang dengan Kalimantan Tengah.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, mengatakan penyekatan jalan dilakukan guna pengecekan bagi pelaku perjalanan jelang mudik lebaran. “Telah dibentuk posko-posko penyekatan antara wilayah Kabupaten Ketapang dengan Kalteng maupun Kabupaten Ketapang dengan kabupaten lain, seperti Matan Hilir Utara, Simpang Hulu, Tumbang Titi dan Manis Mata,” katanya, (5/5).

Dia menekankan, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran. “Kami minta kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tetap menjalankan aturan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena diketahui bersama Kabupaten Ketapang masih masuk dalam zona orange,” imbaunya.

Wuryantono menjelaskan, sesuai aturan Satgas Covid-19, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan melakukan perjalanan. “Harus ada surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat, kemudian harus ada persyaratan kesehatan berupa hasil negatif rapid antigen maupun PCR,” paparnya.

Sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan di antaranya perbatasan antara Ketapang dengan Sanggau yang dilakukan Polsek Simpang Hulu. Kemudian perbatasan Ketapang-Lamandau, Kalteng, yang dilakukan oleh Polsek Nanga Tayap.

Penyekatan jalan juga dilakukan di perbatasan antara Ketapang dengan Pangkalanbun, Kalteng yang dilakukan oleh Polsek Manis Mata. Pos berikutnya adalah di Polsek Matan Hilir Utara untuk menyekat antara Ketapang dengan Kayong Utara. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X