Kejati Tahan Tersangka Baru Kredit Fiktif

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:45 WIB
TAHAN TERSANGKA: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan seorang tersangka pengajuan kredit barang dan jasa fiktif dalam proyek Kemendes PDTT. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
TAHAN TERSANGKA: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan seorang tersangka pengajuan kredit barang dan jasa fiktif dalam proyek Kemendes PDTT. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan tersangka baru penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif pada proyek Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Kabupaten Bengkayang. Tersangka berinisial MK, seorang kontraktor yang menjabat sebagai Direktur CV. Bung Baratak.

Diberitakan pontianakpost.co.id, perusahaan tersebut mengajukan permohonan, dan menerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) dalam bentuk tiga paket dari 74 paket pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp359.400.000.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Taliwondo mengatakan, MK ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalbar tanggal 2 Juni 2021, dan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kalbar tanggal 20 Agustus 2021.

“Penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terkait dengan pemberian fasilitas KPBJ oleh salah satu bank tahun anggaran 2018,” ujar Taliwondo dalam keterangan persnya, Jumat (20/8). “Ini adalah tersangka ke-15 yang kami tahan atas kasus tersebut,” sambungnya.

Menurut Taliwondo modus KPBJ Fiktif ini sama dengan perkara yang sebelumnya. Bermula dari adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank tersebut.

Masing-masing perusahaan tersebut, termasuk CV. Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang ditandatangani oleh Herry Murdiyanto yang kala itu mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDT dan Transmigrasi.

Oleh para pelaku, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

“Jadi, kedudukan tersangka yang kami tahan ini (MK), bersama-sama dengan terpidana terdahulu dalam mempersiapkan dokumen kontrak atas nama CV. Bung Baratak,” ungkap Taliwondo.

Celakanya, SPK, dan dokumen-dokumen lain pekerjaan fiktif itu dibuat seolah-olah terjadi proses pengadaan barang, dan jasa melalui Penunjukan Langsung (PL), padahal kata Taliwondo, proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Taliwono merincikan dalam kasus tersebut sudah melibatkan 15 pelaku, salah satunya Herry Murdiyanto yang telah incraht selama lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Selain itu, terdapat pula yang masih dalam tahap tuntutan yakni M. Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel,  dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya Susandi, Taqwim, Agustinus Maladi, Ardiansyah, Atis Rusono.

Akibat proyek fiktif tersebut, Taliwondo mengatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar lebih. Namun, saat ini baru Rp5 miliar lebih yang dikembalikan ke negara dari 49 SPK berasal dari 18 perusahaan. Sisanya masih belum dikembalikan, termasuk dari MK.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi menjadi prioritas di institusinya. Terhadap tersangka MK tersebut, kata dia akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut dia, hal ini bentuk komitmen Kejati Kalbar untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum, serta menunjukkan ketegasan pihaknya dalam menangani kasus korupsi di Kalbar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X