PPKM, Kalbar Galakkan Lagi Razia Prokes

- Senin, 26 April 2021 | 11:11 WIB
PUSH UP : Sekolompok remaja yang tidak menggunakan masker sedang nongkrong di Jalan Ahmad Yani 2 mendapat sanksi push up oleh petugas operasi gabungan penertiban PPKM Mikro, Sabtu (24/4) malam. SATPOL PP KALBAR
PUSH UP : Sekolompok remaja yang tidak menggunakan masker sedang nongkrong di Jalan Ahmad Yani 2 mendapat sanksi push up oleh petugas operasi gabungan penertiban PPKM Mikro, Sabtu (24/4) malam. SATPOL PP KALBAR

Operasi gabungan dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama pihak terkait lainnya, Sabtu (24/4) tengah malam.  Operasi gabungan ini menutup warung kopi (warkop) dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Sementara untuk pengunjung dilakukan tes usap (swab) secara acak. Operasi gabungan ini dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Pontianak, TNI, Polri, Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Kesbangpol Kota Pontianak.

Kasat Pol PP Kalbar Y Anthonius Rawing mengatakan, kegiatan operasi gabungan malam itu menyasar warkop dan kafe yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Reformasi. “Sasaran kami kali ini warkop dan kafe di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Reformasi. Warkop dan kafe yang kedepatan melanggar ketentuan jam operasional langsung diminta tutup,” ujarnya.

Menurutnya sesuai Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 280/Kesra/2021 tentang PPKM berbasis mikro, jam operasional tempat usaha dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. “Saya minta para pemilik warkop dan kafe mau mematuhi aturan ini. Jika tidak, maka akan dilakukan penindakan lebih lanjut seperti penutupan yang saat ini kami laksanakan,” tegas Rawing sapaannya.

Dia menjelaskan bahwa, Satgas penanganan Covid-19 sudah seringkali memberikan pembinaan dan penindakan kepada pemilik warkop dan kafe terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). Namun tetap saja imbauan tersebut tidak diindahkan oleh beberapa pemilik warkop dan kafe.  “Warkop dan kafe di sepanjang Jalan Reformasi ini sudah sering kami ingatkan untuk menerapkan prokes Covid-19. Akan tetapi, sepanduk atau imbauan yang mereka sediakan seperti formalitas saja,” kata Rawing.

Ia menambahkan pemilik warkop dan kafe tetap saja membiarkan tempat usahanya terjadi kerumunan. Bahkan laporan yang masuk ke pihaknya, beberapa warkop dan kafe di Jalan Reformasi, setiap hari mengadakan live musik hingga tengah malam. “(pengunjung) Joget-joget seperti konser dan yang pastinya tidak prokes Covid-19,” ungkapnya.

Kondisi itulah yang menurutnya bila dibiarkan terus menerus berpotensi untuk menjadi sumber penyebaran Covid-19. Oleh karena itu dalam operasi gabungan juga dilakukan tes usap terhadap pengunjung. Tes dilaksanakan di Warkop Unlimited di Jalan Reformasi, dimana dari 300 pengunjung, diambil sampel sebanyak 100 orang.

Selain di Kota Pontianak, hal serupa juga dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dimana Satpol PP Kalbar bersama Satpol PP Kubu Raya dan Polresta Kubu Raya mendapatkan sekelompok remaja yang tidak memakai masker. Mereka lalu diberikan pembinaan berupa hukuman push up oleh petugas. “Hari ini (Sabtu) kami menemukan sekolompok remaja yang tidak menggunakan masker sedang nongkrong di Jalan Ahmad Yani 2,” ungkap salah satu Anggota Satpol PP Kalbar Muhammadin.

Menurutnya, sekelompok remaja ini dibubarkan lalu dibina dengan hukumunan push up. “Kami bubarkan, kemudian mereka kami bina dan diberi pemahaman. Supaya ada efek jeranya, kami berikan hukuman push up seperlunya,” tambahnya. Operasi gabungan dalam rangka PPKM Mikro di Kubu Raya juga menyasar warkop, kafe dan rumah makan di sepanjang Jalan Ahmad  Yani 2, Jalan Parit Bugis, Jalan Adi Sucipto, Kompleks Bumi Raya dan Kompleks PIL. Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan penerapan prokes bagi pengunjung dan pemilik usaha.

Kemudian mengimbau pemilik warkop, kafe dan rumah makan agar tidak beroperasi larut malam, sesuai aturan jam operasional merujuk SK Gubernur Kalbar. Selain itu pemilik usaha juga wajib mengatur kapasitas pengunjung atau kursi maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. “Kami berikan sanksi di tempat, jika ada yang tidak memakai masker,” pungkasnya.(iza/bar/r)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X