Dugaan Pencabulan Anak 13 Tahun Terungkap Lewat Temuan Duit Rp100 Ribu

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:12 WIB

 Kasus dugaan pencabulan anak 13 tahun, saat ini ditangani Polsek Paloh Polres Sambas. Orang tua korban merasa tak terima dengan apa yang terjadi dengan anaknya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diusut.

Plh Kapolsek Paloh, AKP Joko Kuswanto membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus dugaan pencabulan dengan korban anak berusia 13 tahun, sedangkan diduga pelaku berinisial C  yang berusia 30 tahun, yang terjadi di Kecamatan Paloh. Laporan dilakukan orang tua korban setelah mendapat cerita dari sang anak atas perilaku yang tak senonoh dari pelaku.

“Kami masih dalami kasus tindak pidana dugaan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” kata AKP Joko.

Beberapa orang yang dinyatakan sebagai saksi, juga sudah dimintai keterangan. Kemudian sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, juga sudah diamankan pihak kepolisian. Hasil keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian dugaan pencabulan terjadi pada Minggu (10/10) sekitar Pukul 17.00 WIB, di sebuah semak-semak belakang bangunan rumah sarang burung walet Desa Temajuk Kecamatan Paloh.

Kasus terungkap, sebut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, berawal ketika anaknya (korban) sedang tidur didalam kamar sendirian. Selanjutnya orang tua membangunkan korban dan menyuruh korban agar tidur menggunakan bantal.

Saat menyerahkan bantal itu, orang tua korban menemukan uang pecahan Rp100 ribu. Orang tua kemudian menanyakan perihal dari mana uang itu, dan dijawab korban uang milik orang tua yang diambil adik korban. Masih ada juga uang yang disimpan korban didalam buku tabungan sekolah miliknya sebesar Rp20 ribu, yang didapat dari pemberian pelaku. 

"Mendapati keterangan dapat duit dari pelaku, orang tua kemudian menanyakan kenapa pelaku memberinya duit. Korban kemudian menceritakan pelaku membawa tubuh korban ke dalam hutan dan celana korban dibuka,” katanya. Mendengar cerita itu, sebagai orang tua tentunya marah, sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Selaku orang tua kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Paloh untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan orang tua korban, petugas kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kantor Polsubsektor Temajuk yang beralamat di Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Paloh untuk proses penyidikan selanjutnya. Sejumlah barang bukti, juga sudah diamankan diantaranya Akta kelahiran korban, satu lembar uang kertas sebesar Rp20 ribu, satu helai baju, satu helai celana pendek, satu helai Celana dalam. “Terhadap korban juga dilakukan visum et repertum,” katanya.(fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X