1.166 Berkas di 9 Kelurahan Sudah Masuk

- Rabu, 8 Mei 2019 | 23:16 WIB

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sedang dikebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berjalan. Pengukuran dibarengi proses data yuridis (pengumpulan berkas), dimana hingga saat ini, berkas yang sudah masuk sebanyak 1.166 bidang tanah. Jumlah tersebut diperoleh dari sembilan kelurahan diantaranya Gunung Lingai 256 bidang, Sungai Pinang Dalam 217 bidang, Pelita 205 bidang, Air Putih 69 bidang, Sempaja Barat 114 bidang, Rapak Dalam 150 bidang, Kelurahan Tenun, Harapan Baru dan Sengkotek sebanyak 155 bidang.

“Tim kita terus bergerak di lapangan. Kita selalu monitor, setiap hari selalu ada pergerakan, karena sistem kerja kami mengawinkan antara proses pengukuran dengan pengumpulan data yuridis, kemudian kami olah lagi, agar tidak ada kesalahan. Dari olah data itulah nanti akan diketahui bidang tanah mana yang masuk K1, K3, dan K4. Insya Allah target tercapai," tutur Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Samarinda, Shafwan di ruangannya kemarin.

Melihat progres tersebut, target pengukuran 11.700 bidang tanah diyakini tercapai. Hingga per 6 Mei, di lapangan sudah terukur sebanyak 5.501 bidang tanah. Baik pengukuran oleh tim BPN maupun yang dikerjakan pihak ketiga. Dijelaskannya, karena sistematis (tidak terpencar-pencar) pengukuran bidang tanah berbarengan dengan pengumpulan data yuridis. Setelah berkas lengkap dilanjutkan dengan validasi dan diumumkan. Dalam waktu 14 hari tidak ada sanggahan, maka diterbitkan SK pemberian hak atas tanah, untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat.

"Saat ini sudah ada sertifikat yang diproses, karena berkasnya sudah lengkap. Namun tak sedikit juga yang masih harus bolak-balik karena kelengkapan surat menyurat masih ada yang kurang, pemilik bidang kadang  tidak berada di tempat, atau masih ada bidang tanah yang tidak dipasangi patok batas. Belum lagi masih ada tanah-tanah kosong yang kita tidak tahu orangnya dimana. Tapi saat ini kita terus bergerak," jelasnya.

PTSL merupakan program pemerintah dimana tidak dipungut biaya oleh BPN. Seharusnya disambut antusias warga Samarinda yang memiliki bidang tanah belum bersertifikat. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang pemahamannya berbeda, sehingga tim PTSL tak jarang harus bolak-balik.  Pun begitu dengan Pemkot Samarinda, baiknya membantu memudahkan kinerja BPN dengan segera menyelesaikan masalah tata ruang yang kerap menjadi masalah dengan warga atau pemilik lahan. (adv/lin/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X