Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 13,31 Miliar

- Senin, 12 Juni 2023 | 14:35 WIB
RUGIKAN INDUSTRI DAN NEGARA: Zulkifli Hasan (tengah) memusnahkan sejumlah barang impor ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6).
RUGIKAN INDUSTRI DAN NEGARA: Zulkifli Hasan (tengah) memusnahkan sejumlah barang impor ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6).

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Nilai barangnya sekitar Rp 13,31 miliar. Kerja pengawasan itu dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Upaya tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.

’’Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari sampai Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar,’’ ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhir pekan lalu (9/6).

Komoditas yang dimusnahkan, antara lain, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Zulkifli menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir, antara lain, tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen nomor pendaftaran barang (NPB).

Langkah tegas dilakukan, lanjut Mendag, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Dia berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyatakan, praktik impor ilegal, termasuk pakaian bekas, dinilai mengganggu industri produksi dalam negeri. ’’Produk impor sendiri sebetulnya kalau kita lihat sudah banyak dan itu setidaknya sudah mengganggu kinerja dan industri di dalam negeri,’’ ujarnya.

Menurut Andry, pemerintah harus mampu meningkatkan konsumsi produk dalam negeri. Terutama tekstil agar industri tersebut dapat bertahan. Serta, harus mendorong pelaku usaha dalam negeri dapat bersaing. (agf/c12/dio)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X