Satpol PP PPU Keberatan 209 Honorer Dihapus

- Senin, 27 Juni 2022 | 09:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PENAJAM-Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo No. B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 berisi perintah penghapusan terhadap tenaga honorer terhitung 28 November 2023 menggelinding ke mana-mana. Termasuk ke tenaga honorer di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU).

Tenaga harian lepas (THL) di Kantor Satpol PP PPU berjumlah 209 orang. Saat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP PPU Muhtar sedang memperjuangkan untuk mempertahankan keberadaan ratusan honorer tersebut. Sejauh ini, honorer di kantornya itu dilibatkan pada operasi-operasi penegakan peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), ketertiban umum meliputi ketenteraman warga dan perlindungan masyarakat.

Para honorer ini bersinergi dalam tim operasional sekaligus melengkapi petugas Satpol PP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Masih diperjuangkan oleh kasatpol PP provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia dengan mengirim surat kepada kemendagri terkait keberatan penghapusan honorer di Satpol PP,” kata Muhtar menjawab media ini tentang upaya pihaknya menyikapi SE Menpan itu, Minggu (26/6).

“Ya, bertahap. Paling tidak mereka diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah alhamdulillah,” tambahnya. Di seluruh Indonesia jumlah personel Satpol PP seperti data yang dikutip harian ini dari Kementerian Dalam Negeri 1. 29.777 orang sudah berstatus ASN Pol PP; 2. 5.504 orang jabatan fungsional Pol PP dan 3. 73.903 personel berstatus tenaga non-ASN Pol PP.

Di tingkat nasional, para honorer sudah menemui wakil rakyat mereka di Gedung DPR RI Jakarta. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS, dan bukan PPPK atau melalui outsourcing. Alasannya, dasar regulasinya sudah jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamanatkan status PNS. Kemudian, PP 16/2018 kata mereka tidak menyebutkan Satpol PP menjadi PPPK, apalagi outsourcing. (far)

 

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X